Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Ada 2 Versi Adegan di Kamar Homestay
MATARAM, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif, mengungkap adegan di kamar homestay saat rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus (21), pria disabilitas, di Mataram.
Menurut Syarif, ada dua versi adegan saat rekonstruksi di kamar homestay, yaitu menurut korban dan tersangka.
"Kalau di dalam ruangan di dalam homestay ada dua versi. Versi dari korban yang aktif adalah tersangka, tetapi tadi kita lakukan olah TKP (versi tersangka) yang lebih aktif adalah si korban," kata Syarif usai pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (11/12/2024).
Pantauan Kompas.com di lokasi homestay, tersangka Agus memperagakan beberapa adegan.
Mulai dari saat tiba di homestay. Lalu membayar kamar pada pegawai homestay yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 50.000.
Selanjutnya adegan masuk ke kamar homestay nomor 6.
Pelaksanaan rekonstruksi di kamar nomor 6 tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Pasalnya, lokasi kamar nomor 6 tersebut cukup sempit dan terletak di pojok.
Hanya tersangka, pengacara, tim inafis, dan penyidik yang masuk ke kamar homestay tersebut.
Syarif mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan terkait peristiwa dugaan pelecehan fisik yang terjadi pada 7 Oktober 2024.
Proses rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi pertama ada di Taman Udayana, lokasi kedua di sebuah homestay di Kota Mataram, dan lokasi ketiga ada di sebelah utara kawasan Islamic Center.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Agus memperagakan sebanyak 49 adegan.
Polisi menetapkan tersangka sebagai tahanan rumah dan telah diperpanjang selama 40 hari.
Tim penyidik telah memeriksa korban sebagai pelapor. Selain itu, empat orang saksi yang pernah mengalami kejadian serupa juga telah diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG, pria penyandang disabilitas asal Mataram, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.