Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual, Tersangka Disabilitas Peragakan 49 Adegan
MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus (21), seorang pria penyandang disabilitas.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengatakan bahwa proses rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Hari ini kita melakukan rangkaian rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di tiga TKP. TKP pertama adalah Taman Udayana, TKP kedua adalah di homestay, dan TKP ketiga adalah di Islamic Center," kata Kholid usai pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (11/12/2024).
Dengan mengenakan jas almamater berwarna biru, Agus melakukan serangkaian rekonstruksi didampingi oleh ibu dan tim pengacara.
Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WITA di lokasi pertama, yaitu di Taman Teras Udayana, Kota Mataram.
Di taman tersebut, tersangka Agus memperagakan sejumlah adegan, yaitu saat tersangka tiba di Taman Udayana dan bertemu dengan korban M.
Selain pertemuan di Taman Udayana, tersangka juga memperagakan adegan saat dibonceng oleh korban di Jalan Udayana.
Selama melaksanakan rekonstruksi, ruas Jalan Udayana sempat ditutup sementara. Pantauan Kompas.com, proses rekonstruksi ini menyedot perhatian dan menjadi tontonan masyarakat yang ada di sekitar Taman Udayana.
Rekonstruksi juga dilakukan di TKP kedua, yaitu di sebuah homestay yang diduga menjadi lokasi di mana pelecehan seksual fisik terjadi.
Di lokasi kedua ini, tersangka Agus memperagakan beberapa adegan. Mulai dari saat tiba di homestay.
Lalu membayar kamar kepada pegawai homestay yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 50.000. Kemudian adegan masuk ke kamar homestay nomor 6.
Proses rekonstruksi di dalam kamar homestay dilakukan secara tertutup. Pasalnya, kamar yang sempit dan berada di pojok.
Hanya tersangka, pengacara, tim inafis, dan penyidik yang masuk ke dalam kamar homestay tersebut.
Lokasi terakhir rekonstruksi adalah di area sebelah utara Islamic Center. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan saat diantar korban ke Islamic Center. Lalu bertemu dengan dua rekan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan terkait peristiwa dugaan pelecehan fisik yang terjadi pada 7 Oktober 2024.
Syarif mengatakan, rangkaian rekonstruksi versi tersangka ini memperagakan 49 adegan.
"Dari tiga lokasi yang kita lakukan, di dalam BAP sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang dalam BAP yang kita skenariokan. Tetapi saat ini berkembang di lapangan menjadi 49 adegan. Hal ini disampaikan karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka itu mengembang di lapangan," kata Syarif.
Syarif menambahkan, rekonstruksi dilaksanakan untuk mengakomodir keterangan-keterangan yang diberikan oleh tersangka.
"Ini adalah hak dari tersangka, kami akan mengakomodir itu dan ini menjadi bahan kami untuk pertimbangan disampaikan di persidangan nanti," kata Syarif.
Selama proses rekonstruksi, tim penyidik Polda NTB didampingi oleh pengawas internal dan pengawasan eksternal, yaitu dari Kompolnas dan Mabes Polri.
Syarif berharap mendapat arahan dan masukan dari pengawas agar penyelidikan sesuai prosedur.
"Kami perhatikan hak dari tersangka maupun hak dari korban, karena kita dihadapkan dengan dua kelompok rentan. Yang pertama kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kedua kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Syarif.
Syarif menambahkan, saat ini proses penyelidikan terus dilakukan oleh tim penyidik Polda NTB.
"Alhamdulillah hari ini rekonstruksi dari tiga TKP sudah kami laksanakan, tinggal nanti perkembangan penyidikan," kata Syarif.
Polisi masih menetapkan tahanan rumah pada tersangka Agus. Dia juga mengatakan penahanan terhadap Agus diperpanjang hingga 40 hari
"Untuk sementara, karena kita lakukan perpanjangan 40 hari ke depan ini penahanan rumah, nanti ada penilaian. Kami komitmen masih 40 hari ke depan," kata Syarif.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG, pria penyandang disabilitas asal Mataram, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.