Rekonstruksi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tontonan Warga
JAKARTA, KOMPAS.com - Proses rekonstruksi kasus mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara, menjadi tontonan warga, Rabu (11/12/2024).
Pengamatan Kompas.com pukul 11.56 WIB, rekonstruksi ini dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Muara Baru, Gang Masjid Nurusobah, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kediaman pelaku berinisial Fahmi Fauzan (43) berada di gang kecil dan gelap. Fauzan sendiri mengeksekusi SH di lantai dua rumahnya.
Saat ini, sepanjang gang menuju kediaman Fauzan dipenuhi warga, baik itu orang dewasa dan anak-anak.
Mereka rela berdesak-desakan untuk melihat jalannya rekonstruksi kasus mayat wanita tanpa kepala ini.
Beberapa warga sudah bersiap dengan telepon genggamnya untuk mengabadikan momen rekonstruksi yang tengah berlangsung.
Sampai pukul 12.10 WIB, proses rekonstruksi masih berjalan di dalam kediaman FF.
Di depan gang kediamannya, terlihat gerobak besi berwarna biru yang digunakan FF untuk mengangkut potongan tubuh SH.
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB. Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Fauzan merupakan mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan orangtuanya sebagai pelacur.
Akibat ulahnya Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.