Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Pembunuhan di Gowa, Remaja Hamil Derita 98 Luka Tusukan

GOWA, KOMPAS.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap PW (18), remaja perempuan yang ditemukan tewas dengan 98 luka tusukan di area persawahan, digelar oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Rekonstruksi ini dilakukan pada Kamis (10/4/2025) di salah satu gedung Mapolres Gowa, untuk menghindari potensi kericuhan karena puluhan anggota keluarga korban turut hadir menyaksikan.
Dalam proses tersebut, tersangka JB (23), yang merupakan kekasih korban, memperagakan total 31 adegan.
Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
“Tersangka adalah kekasih korban dan motifnya adalah sakit hati. Dalam rekonstruksi kemarin ada 31 adegan yang diperagakan,” ujar AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa, Jumat (11/4/2025).
Rekonstruksi mengungkap bahwa pada malam kejadian, Senin (20/2/2025) pukul 23.45 WITA, JB menghubungi PW melalui pesan singkat untuk bertemu.
Setelah bertemu, mereka menuju lokasi kejadian menggunakan dua sepeda motor.
Sesampainya di lokasi yang sepi, keduanya terlibat cekcok. JB emosi setelah mengetahui PW telah memberi tahu orang tuanya bahwa dirinya sedang hamil.
Dalam keadaan marah, pelaku menghabisi nyawa PW dengan senjata tajam jenis badik. Ia menusuk korban berulang hingga meninggalkan 98 luka tusukan di tubuhnya.
Pelaku lalu membuang jasad korban ke tepi sawah.
Jasad PW ditemukan oleh warga pada Selasa pagi (21/1/2025) sekitar pukul 06.10 WITA di sawah yang berlokasi di Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pelaku JB berhasil diringkus keesokan harinya saat bersembunyi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Dari hasil rekonstruksi jelas bahwa tersangka melakukan pembunuhan secara berencana dan kami jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP,” kata Bachtiar.

