Rekrut Pekerja Migran secara Ilegal, Pria di Flores Timur Jadi Tersangka
FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Seorang pria di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial PDL (52), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Kepala Polres Flores Timur, Kompol Teosasar Ngulu mengatakan, kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Sinar Hading, Kecamatan Lewolema, Aipda Agustinus Towa, menerima laporan dari SPL, suami salah satu korban.
Agustinus kemudian mengamankan dua korban bersama tersangka di Pelabuhan Larantuka pada 25 September 2024.
"Kedua korban ini yakni EPR (38) dan YBW (33). Kedua korban ini hendak berangkat ke Malaysia melalui Nunukan," ujar Teosasar dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Setelah itu, ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Flores Timur untuk pemeriksaan.
Teosasar mengatakan, awalnya kedua korban ini mendapat tawaran pekerjaan dari DR, selaku istri tersangka yang kini bekerja di Malaysia.
Suami DR, PDL kemudian menjanjikan gaji dalam mata uang ringgit Malaysia, yang setara dengan sekitar Rp 3 juta per bulan.
Dia juga berjanji akan mengurus dokumen saat tiba di Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum mereka ke Malaysia.
"Jadi tersangka ini melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa melalui prosedur yang berlaku," kata dia.
Teosasar menerangkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dia menambahkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Flores Timur guna proses lebih lanjut.