Remaja 16 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Payudara di Palmerah, Beraksi 8 Kali
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja laki-laki berinisial HRS (16) ditangkap Polsek Palmerah karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual payudara.
HRS dilaporkan oleh korban berinisial CF (14). Namun, CF bukan satu-satunya korban.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengungkap, HRS telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di Sawangan, Depok, dan Palmerah.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan hal itu, kami dapat menemukan identitas pelaku," kata Rachmad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Rachmad mengungkap, HRS merupakan remaja putus sekolah. Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang potong ayam.
Pelaku nekat melakukan aksinya karena diduga kerap terpapar video-video porno. Oleh karenanya, polisi bakal memeriksa kondisi psikologis pelaku.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film porno saat pandemi Covid-19. Jadi untuk HRS akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan," tambah Rachmad.
HRS ditahan sementara di Polsek Palmerah sebelum nantinya dipindah ke Balai Permasyarakatan (Bapas).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.