Remaja 17 Tahun Curi Ayam untuk Judi Slot, Terancam 5 Tahun Penjara
MATARAM, KOMPAS.com - Remaja asal kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Y (17) ditangkap polisi setelah mencuri tiga ekor ayam.
Y mencuri tiga ekor ayam milik Khaerul Syah (53) yang diletakkan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pagesangan, Mataram, pada Minggu, 27 Oktober 2024.
"Aksinya sempat terekam CCTV dan sempat viral di media sosial," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (28/10/2024) kemarin.
Yogi menjelaskan, aksi berawal ketika pelaku mendengar suara ayam yang diletakkan di sebuah rumah kosong sekitar pukul 10.00 Wita.
"Sempat memantau situasi sekitar, waktu sepi kemudian pelaku rasa situasi sudah aman, barulah pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat menggunakan sebuah tangga yang sudah ada di samping rumah kosong tersebut," ujar Yogi.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjual tiga ekor ayam tersebut di Pasar Cakranegara, Kota Mataram.
Tiga ekor tersebut dijual ke penadah berinsial IMS dengan harga Rp 280 ribu. Diduga pelaku menggunakan uang tersebut untuk nyabu dan main slot.
Keterangan keluarga melalui Yogi, pelaku tersebut dikabarkan telah putus sekolah dan tidak pernah pulang selama tiga bulan.
Y terjerat Pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian biasa, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pelaku diancam pidana penjara selama maksimal lima tahun.
Sedangkan IMS terjerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penadahan. Pelaku dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu.