Remaja di Gowa Dikeroyok karena Motif Asmara, Pelaku Kabur ke Atap Rumah Sebelum Ditangkap

Remaja di Gowa Dikeroyok karena Motif Asmara, Pelaku Kabur ke Atap Rumah Sebelum Ditangkap

 

GOWA, KOMPAS.com – Pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengajak dua rekannya  mengeroyok seorang remaja hingga babak belur.

Pengeroyokan itu dipicu rasa cemburu karena kekasih pelaku menjalin hubungan dengan korban.

Pelaku utama, RK (20), bahkan mencoba kabur dengan memanjat atap rumah saat digerebek oleh tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga, Senin (13/1/2025), sebelum akhirnya ditangkap.

Penangkapan RK dilakukan di sebuah rumah di Jalan Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada pukul 02.00 WITA.

“Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik atas kasus pengeroyokan dan memilih kabur. Kami berhasil mengetahui tempat persembunyiannya meski ia sempat kabur hingga ke atap rumah warga,” kata Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, di Mapolsek Pallangga, Kabupaten Gowa.

Pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (25/12/2024) di BTN Anak Gowa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga.

RK bersama dua rekannya, RH (20) dan FH (20), melakukan pengeroyokan terhadap Arief (18).

Motif pengeroyokan tersebut adalah kecemburuan RK terhadap korban yang menjalin hubungan dengan seorang gadis berinisial AD, yang merupakan kekasih RK.

“Pelaku pengeroyokan ada tiga orang, dan motifnya asmara. Salah satu pelaku marah karena korban menjalin hubungan dengan kekasihnya,” jelas Syamsuar.

RK bahkan menggunakan trik untuk menjebak korban dengan berpura-pura menjadi AD melalui pesan singkat.

Ia mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Korban yang tidak curiga langsung setuju, namun sesampainya di lokasi, ia dikeroyok oleh ketiga pelaku.

“Tersangka ini berpura-pura sebagai AD dan berkomunikasi dengan korban melalui media sosial, lalu mengajaknya bertemu. Begitu korban tiba, para tersangka langsung mengeroyoknya,” tambah Syamsuar.

RH dan FH sebelumnya menyerahkan diri kepada polisi, sedangkan RK memilih melarikan diri hingga dinyatakan buron sebelum akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.

Sumber