Remaja di Jaksel Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang, Bakal Terlilit Utang jika Keluar

Remaja di Jaksel Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang, Bakal Terlilit Utang jika Keluar

JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan di Kebayoran, Jakarta Selatan, berinisial AMD (17) dan MAL (19) dipaksa melayani pria hidung belang oleh sekelompok laki-laki.

Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya. Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang.

Korban tidak bisa keluar dari pekerjaannya karena diancam akan terlilit utang jika keluar.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Komisaris Nunu Suparmi, hal itu yang membuat AMD rela melakukan tugasnya sejak Oktober 2024.

"Jadi ancaman itu jeratan utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," ungkap Nunu, Selasa (14/1/2025).

"Korban dibeli dari agen yang satu kepada agen kedua ini, dibayar oleh agen ke satu untuk melayani di agen ke dua," tambah dia.

Sejak Oktober 2024, AMD telah melayani 210 pria hidung belang. Ia dibayar Rp 3,5 juta setiap melayani 70 pria.

Nunu mengatakan, setiap pria hidung belang membayar Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta ke mucikari AMD.

"(AMD) sudah tiga kali gajian. (Setiap) 70 pria baru dibayar," kata Nunu.

"Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," kata dia lagi.

Praktik eksploitasi ini terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Motif ekonomi juga menjadi alasan AMD (17), rela untuk melayani nafsu bejat 70 pria hidung belang.

"Korban yang di bawah umur itu tinggal bersama orangtuanya. Ibunya buruh cuci gosok, bapaknya tidak bekerja," kata Nunu.

Polisi menangkap empat pria pelaku praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, yakni RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. A dan MR berperan sebagai admin, sedangkan M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada pria hidung belang.

Pelaku disangkakan Undang-undang TPPO dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Sumber