Remaja Putri 16 Tahun Digilir 2 Pemuda di Pontianak, Modus Kenalan di Medsos lalu Diajak Ngopi
PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak Dua orang pria berinisial DR dan IM asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban.
“Saat ini tersangka masih kami dalami,” kata Antonius saat dihubungi, Minggu (8/12/2024).
Antonius menerangkan peristiwa tersebut terjadi Jumat (29/11/2024) pukul 01.25 WIB.
Saat itu, kedua tersangka sedang bersantai di sebuah kantor, Jalan Gusti Hamzah, Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak, dan melihat unggahan korban di Instagram.
“Salah satu tersangka kemudian mengontak korban lalu diajak keluar ngopi,” ujar Antonius.
Saat dijemput, tersangka dan korban pergi mencari warung kopi namun ternyata dibawa ke sebuah kantor tempat kedua tersangka.
“Di kantor itulah korban dirayu tersangka untuk berhubungan badan. Mereka melakukannya secara bergiliran,” ucap Antonius.
Antonius menjelaskan, perkara ini terungkap setelah korban tak terima dan langsung melarikan diri dengan cara melompat pagar kantor dan bertemu sejumlah warga.
Sementara itu, kedua tersangka langsung pergi dari kantor tersebut.
“Korban dan pihak keluarga kemudian datang ke Polresta Pontianak untuk membuat pengaduan,” jelas Antonius.