Remaja Putri Sumut dan Pacar yang Viral Jadi Tersangka soal Video Asusila
Polisi tiga kali memediasi kasus saling lapor di antara dua remaja inisial S (14) dan R (17) yang berstatus berpacaran di Padangsidimpuan, Sumut. Kedua remaja itu kini jadi tersangka.
Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan pihak laki-laki karena mengirim video tak senonoh. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan terkait dugaan penyebaran video itu.
Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi perkara itu saling lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Selasa (12/11/2024).
Hadi menyebut pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang.
"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp 15-20 juta," jelasnya.
Hadi menyebut kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," kata Hadi.
Baca selengkapnya di sini.