Rencana Ombudsman RI, Permintaan Klarifikasi Ditjen Pajak, dan Harapan UD Pramono...

Rencana Ombudsman RI, Permintaan Klarifikasi Ditjen Pajak, dan Harapan UD Pramono...

BOYOLALI, KOMPAS.com - Ombudsman RI akan memanggil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meminta klarifikasi terkait pemblokiran rekening UD Pramono akibat tunggakan pajak sebesar Rp 670 juta.

UD Pramono merupakan pengepul susu yang berlokasi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa pemanggilan Ditjen Pajak diperlukan untuk mengklarifikasi masalah yang dihadapi UD Pramono hingga rekeningnya diblokir.

"Jadi minggu depan kami akan layangkan surat kepada Ditjen Pajak untuk hadir ke Ombudsman mengklarifikasikan terkait terutama yang pertama proses perhitungan besaran pajaknya," ungkap Yeka di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024).

KOMPAS.com/Labib Zamani Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika seusai menemui Pramono, pemilik UD Pramono, pengepul susu di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024).

Yeka juga menambahkan bahwa pihaknya akan meminta Ditjen Pajak untuk mempertimbangkan opsi pembukaan kembali rekening UD Pramono yang saat ini diblokir.

"Kedua kami juga akan membantu Pak Pramono mengadvokasi dan meminta Ditjen Pajak tentunya untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening secepatnya," kata dia.

Diharapkan, permasalahan yang dihadapi UD Pramono dapat segera diselesaikan agar usaha mereka dapat beroperasi secara normal.

"Makanya kenapa Ombudsman ke sini, atensi ini. Karena persoalannya ini persoalan ekosistem. Ekosistem Pak Pramono ini kalau terganggu akan mengakibatkan yang lainnya terganggu. Karena itu saya ingin minggu depan selesai ya. Penginnya minggu depan (selesai)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yeka menginformasikan bahwa Ombudsman juga sedang menangani beberapa laporan terkait pajak.

Saat ini, terdapat tujuh laporan pajak yang sedang ditangani di kantor pusat.

"Rata-rata yang diadukan adalah persoalan prosedur dan penetapan SKP-nya. Nah ini yang ditengarai menurut pelapor petugas pajak dinilai kurang cepat dalam melakukan proses perhitungan besaran pajak. Dalam beberapa kasus juga Ditjen Pajak sudah on the track," jelas Yeka.

KOMPAS.com/Labib Zamani Pramono (67), pemilik UD Pramono pengepul susu sapi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024).

Mengenai potensi penipuan (fraud) dalam kasus UD Pramono, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan karena penanganan masih berlangsung.

"Makanya ini sekaligus melengkapi persoalan yang sedang ditangani oleh Ombudsman. Apakah itu ada oknum atau tidak belum disimpulkan sampai ke sana. Tetapi potensinya ada ke arah sana. Fraud-nya pasti ada," kata dia.

"Kalaupun ada yang jelas selama kami menangani kasus Ditjen Pajak, selama ini kooperatif dengan Ombudsman. Jadi kalau ada yang salah mereka juga melakukan penindakan di internal," paparnya.

Sementara itu, pemilik UD Pramono, Pramono (67), berharap agar pertemuannya dengan Ombudsman dapat mempercepat penyelesaian masalah pajak yang dihadapinya.

Ia berharap rekening yang diblokir oleh kantor pajak dapat segera dibuka kembali, sehingga usahanya sebagai pengepul susu dapat berjalan lancar.

"Mudah-mudahan pencarian dana (yang diblokir) cepat selesai. Usaha tetap terus lancar," harap Pramono.

Sumber