Rencana PPN 12 Persen, Kemensos Sebut Program PKH 2025 Tetap Jalan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan Program Keluarga Harapan (PKH) akan tetap berjalan sesuai rencana pada 2025, meski ada wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Nah untuk bansos, kita ini sudah direncanakan sebelumnya, jadi untuk bansos maupun program PKH, itu sudah kita rencanakan di tahun 2024, 2025 ini tinggal melaksanakan sambil melihat dinamika data dari penerima manfaat itu," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/12/2024).
Saifullah juga menyebut pihaknya masih mengonsolidasikan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terkait masyarakat berhak menerima bantuan sosial dan PKH pada 2025.
Data baru ini akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan, termasuk perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak kenaikan PPN.
"Nah sekarang dengan perencanaan PPN 12 persen ini seperti apa? Belum ada data baru, kecuali bahwa sekarang data sedang dikonsolidasikan, direkonsiliasi oleh BPS, nanti dengan data baru itu, kami akan menyesuaikan tentu saja," papar Saifullah.
Ia menekankan, penerapan PPN 12 persen dilakukan secara selektif. Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah perlindungan sosial khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Jadi sekali lagi 12 persen dilaksanakan secara selektif, dan ada perlindungan-perlindungan khusus bagi mereka yang memang memerlukan perlindungan dari pemerintah," ujar Saifullah.
Mensos juga menjelaskan, data penerima bansos bersifat dinamis. Perubahan data terus diantisipasi untuk menentukan kelayakan penerima perlindungan sosial.
"Sekali lagi datanya belum selesai dan datanya akan dinamis, kita antisipasi seperti apa nanti, jadi selama ini belum ada perubahan data dan tentu akan bicara nanti, keluarga penerima manfaat mana yang memang memerlukan dukungan dan layak mendapatkan perlindungan sosial serta jaminan sosial," ucap Saifullah.
Penyaluran bantuan sosial, kata Saifullah, dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur resmi dan partisipasi masyarakat. Jalur resmi mencakup koordinasi dari tingkat desa hingga ke Kemensos. Sementara, jalur partisipasi memanfaatkan aplikasi "Cek Bansos", di mana masyarakat dapat memberikan usulan atau sanggahan.