Residivis Curanmor di Pangkalpinang Ditangkap Usai Tusuk Rekan yang Menagih Utang
BANGKA, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial RO alias Bono (34) kembali ditangkap polisi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, ia ditangkap karena menusuk rekannya, Dodi, yang datang untuk menagih utang.
"Bono diringkus di sebuah kontrakan di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, kepada media, Kamis (9/1/2025).
Fauzan menjelaskan, insiden penusukan terjadi di kontrakan pelaku pada Kamis (26/12/2024). Kejadian bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku untuk menagih utang.
"Pelaku yang terlanjur kesal langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya dan menikam bagian punggung korban," ujar Fauzan.
Pelaku bahkan berusaha menusuk korban lagi, namun serangan tersebut berhasil ditangkis. Korban kemudian melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar, yang segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Usai mendapat perawatan, korban langsung melapor ke SPKT Polda Bangka Belitung," jelas Fauzan.
Setelah sempat bersembunyi, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (3/1/2025) bersama barang bukti berupa sebilah pisau. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku berikut barang bukti 1 bilah pisau sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Fauzan.
Fauzan menambahkan, Bono merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2029. Selain itu, ia juga pernah terlibat tindak pidana penganiayaan di Belakang RSBT Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang.