Residivis Pemalsu Uang di Klaten Ditangkap Saat Belanja Ikan Asin

Residivis Pemalsu Uang di Klaten Ditangkap Saat Belanja Ikan Asin

SOLO, KOMPAS.com – Kejahatan pemalsuan uang terungkap di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku berinisial MH (47), warga Sukoharjo, ditangkap setelah mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 untuk membeli ikan asin.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Cawas untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mencetak uang palsu menggunakan printer Epson dan kertas HVS.

"Pelaku menempelkan uang asli pada kertas HVS, kemudian mencetaknya. Uang palsu yang dibuat berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000," ujar AKBP Warsono.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menambahkan bahwa pelaku sebelumnya belajar memalsukan uang dari uang palsu yang dibelinya secara online.

Pelaku, yang merupakan residivis dalam kasus pemalsuan uang, baru bebas dari Lapas Jogja pada Januari 2024.

Ia mengaku telah mencetak uang palsu senilai Rp 500.000, dengan Rp 300.000 di antaranya digunakan untuk transaksi.

Polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, sepeda motor Yamaha Jupiter, printer Epson L3110, serta bahan pembuatan uang palsu seperti kertas, pita, dan alat pemotong.

Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber