Respons Laporan Tim RK-Suswono, KPU Jakarta Tegaskan Warga Bisa Mencoblos Tanpa Formulir C6
JAKARTA, KOMPAS.com - KPU Provinsi Jakarta menegaskan, warga Jakarta yang tidak menerima formulir C pemberitahuan atau C6 tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada Jakarta 2024.
“Pada prinsipnya, warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap walaupun tidak mendapatkan C Pemberitahuan, itu tetap dilayani oleh KPPS kami di TPS masing-masing,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah saat ditemui di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Fahmi menjelaskan, formulir C pemberitahuan hanya berfungsi untuk memberitahukan adanya proses pencoblosan. Bukan menjadi surat wajib yang perlu dibawa ketika warga ingin mencoblos.
“Ibarat kita nonton konser, C6 itu bukan tiket masuk. Jadi, walaupun tidak memiliki C Pemberitahuan, warga Jakarta yang terdaftar dalam DPT, tidak kehilangan hak pilihnya,” imbuh dia.
Adapun, Fahmi mengakui formulir C6 memang tidak semuanya terdistribusikan ke masyarakat. Untuk saat ini, angka formulir yang tidak terdistribusikan masih dalam proses rekapitulasi oleh KPUD.
“Kami masih merekapitulasi, masing-masing kabupaten kota juga sudah menyampaikan, nanti akan kami sampaikan berapa C Pemberitahuan yang tidak terdistribusikan ke masyarakat,” lanjut dia.
Kendati demikian, Fahmi menampik bahwa tidak terdistribusinya formulir C6 menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta.
“Saya kira tidak ada pengaruh atau tidak menjadi penyebab C Pemberitahuan tidak terdistribusikan menjadi alasan tingkat partisipasi menjadi rendah. Saya kira tidak ada korelasi,” kata dia.
Fahmi menjelaskan, KPUD telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan platform untuk memberitahu warga terkait tahapan-tahapan Pilkada.
“Saya kira C Pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Sementara, kami sudah banyak melakukan sosialisasi melalui media sosial, media online, dari teman-teman media juga sudah menyampaikan tahapan-tahapannya,” jelas Fahmi lagi.
Tapi, Fahmi mengatakan, KPUD tetap menghargai langkah yang diambil oleh tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) yang melaporkan mereka ke Bawaslu DKI dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada.
“Tentu kami menghargai apa yang (dilakukan) pasangan RIDO untuk melaporkan KPU DKI ke DKPP, kita lihat nanti apa yang menjadi objek laporan seperti apa, nanti akan kami pelajari dan tentu akan kami siapkan jawaban dari laporan tersebut,” tutup Fahmi.
Diberitakan, Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) melaporkan jajaran KPU Provinsi Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan Pilkada Jakarta 2024.
"Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya,” ujar anggota tim hukum tim pemenangan Rido, Muslim Jaya Butar-Butar saat ditemui di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Muslim menduga baik KPU Provinsi Jakarta maupun KPUD Jakarta Timur telah melanggar asas profesionalitas dalam menyelenggarakan Pilkada.
“Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” imbuh dia.
Muslim menjelaskan, dugaan tidak profesionalitas ini terlihat dari adanya laporan dan temuan sejumlah warga tidak menerima formulir C6 pemberitahuan pelaksana Pilkada.
“Kalau kita lihat data survei, tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 persen berarti ada 41 persen masyarakat yang tidak memilih,” lanjut Muslim.
Pihak Rido menduga, rendahnya partisipasi publik dalam Pilkada kali ini salah satunya disebabkan oleh pendistribusian C6 oleh KPUD yang bermasalah.
“Yang tidak memilih ini besar, dugaan kita, kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan,” kata dia.