Respons Menag soal Usul DPR Pakai Kuota Haji Negara Lain untuk Pangkas Masa Tunggu

Respons Menag soal Usul DPR Pakai Kuota Haji Negara Lain untuk Pangkas Masa Tunggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) masih belum membahas terkait tambahan kuota haji dari negara lain yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"(Kuota) Haji nanti saja dulu ya (dibicarakan)," kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Sementara itu, terkait permintaan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal pendampingan KPK untuk mengawal penyelenggaraan haji, Nasaruddin mengatakan bahwa pendampingan tersebut telah berlangsung.

"Kami sudah berlangsung, tiga hari setelah (saya) dilantik (menjadi Menag) langsung ke KPK minta pendampingan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR mengusulkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia digabung dengan negara lain yang tidak memanfaatkan kuota secara penuh.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan, usul tersebut dapat diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Haji.

"Nanti, kita mungkin saja akan merevisi UU Haji, yang bisa kita mengirimkan jemaah mungkin saja bersama dengan negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya," kata Marwan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Marwan menuturkan, usulan ini mampu menjawab masa tunggu jemaah haji reguler di dalam negeri yang mencapai 25-30 tahun.

Masa tunggu di tiga daerah di Sulawesi Selatan bahkan mencapai 49 tahun. Persoalan masa tunggu itu kemudian diperparah dengan banyaknya jemaah haji lanjut usia.

Marwan mengatakan, para jemaah khawatir tidak bisa berangkat haji setelah lama menunggu lantaran tidak memenuhi syarat kesehatan (istitha’ah) sebelum berangkat dan diputuskan menjadi calon jemaah haji tahun berjalan.

"Ini cukup berat mengurai ini. Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu, ya keburu, ya mungkin almarhum, usianya tidak sampai di situ lagi. Ini yang kita butuhkan, cara mengurainya," ujar Marwan.

Sumber