Restrukturisasi Jiwasraya Segera Berakhir, Begini Nasib Pemegang Polis yang Menolak
Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali mengingatkan para pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk dapat segera mendaftarkan polisnya.
Upaya ini merupakan penawaran sekaligus kesempatan terakhir bagi para pemegang polis yang belum ikut, sebelum penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Jadi kami masih membuka kesempatan sebelum pekan ketiga Desember 2024 ini," kata Plt. Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, di Jakarta, dalam siaran pers, Kamis (12/12/2024).
Mahelan menjelaskan, upaya dan pemberian kesempatan terakhir untuk mengikuti Program Restrukturisasi ini merupakan kelanjutan dari putusan pembatasan kegiatan usaha yang diterima Jiwasraya pada September 2024.
Pasalnya, sambung Mahelan, jika telah memasuki fase penghentian aktivitas perusahaan para pemegang polis yang belum mengikuti sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya.
Adapun fase setelah penghentian aktivitas perusahaan adalah tahapan likuidasi Jiwasraya yang diproyeksikan akan dimulai pekan ketiga Desember 2024.
"Jadi kalau tetap tidak bersedia ikut, maka status polis akan tetap berada di Jiwasraya dan pemberian manfaat polis akan menunggu dari hasil proses likuidasi dari sisa aset perusahaan," ujar Mahelan.
Adapun, berdasarkan data per 30 November 2024, terdapat tambahan 298 polis yang memutuskan untuk mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya. Penambahan jumlah peserta ini berasal dari 288 polis kategori ritel, 8 korporasi, dan 2 bancassurance.
Dengan begitu, sampai dengan akhir November 2024 total pemegang polis yang setuju mengikuti program restrukturisasi mencapai 99,9% dengan rincian 5.688 polis dari kategori korporasi, 291.051 dari ritel, dan 17.334 dari bancassurance. Angka ini setara dengan lebih dari 2,4 juta orang peserta asuransi Jiwasraya.
Manajemen pun telah menyiapkan tim khusus, yaitu Tim Operasional dan Pelayanan Pasca Restrukturisasi (OPPR) untuk membantu para pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya.