Revisi UU DKJ Disepakati Jadi Usul DPR RI

Revisi UU DKJ Disepakati Jadi Usul DPR RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Adies.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Dalam revisi yang diusulkan, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR RI hanya menambahkan empat pasal terkait penggunaan nomenklatur DKJ, untuk kepala daerah hingga anggota legislatif.

“Pasal itu adalah sebenarnya hanya terkait nomenklatur, bentuk nomenklatur. Jadi hasil pemilihannya nanti, setelah selesai maka gubernur tersebut bukan menjadi Gubernur DKI tetapi gubernur Daerah Khusus Jakarta. Jadi poinnya nomenklatur,” kata Bob Hasan pada Senin (11/11/2024) kemarin.

“Kemudian terkait dengan DPRD Provinsi dan DPR RI Dapilnya jadi DKJ, bukan DKI. Termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ,” sambungnya.

Sementara untuk sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak ada perubahan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Itu sudah ada ketentuannya kan di KPU per KPU kan, bagaimana 50 persen plus 1-nya, bagaimana putaran keduanya, kan seperti itu,” jelas Bob Hasan.

Adapun RUU DKJ baru saja terbentuk dan disahkan pada 28 Maret 2024 lalu. UU baru itu disusun sebagai payung hukum bagi Jakarta, setelah keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Sumber