Revisi UU TNI Diusulkan Masuk Prolegnas DPR RI

Revisi UU TNI Diusulkan Masuk Prolegnas DPR RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah periode 2025-2029.

Usul ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda penyampaian usulan RUU untuk daftar Prolegnas.

“RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut. A. RUU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Anton di ruang rapat Baleg DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Komisi I DPR RI juga mengusulkan revisi UU tentang Penyiaran menjadi Prolegnas prioritas untuk periode 2025-2029 sekaligus prolegnas prioritas Baleg DPR RI untuk 2025.

“RUU prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025 adalah RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Anton.

Untuk diketahui, pembahasan tentang revisi UU TNI sudah bergulir di DPR RI periode sebelumnya, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.

Wacana revisi UU TNI menjadi sorotan karena disinyalir bakal membuka pintu bagi anggota TNI untuk menududuki lebih banyak jabatan sipil.

Selain itu, muncul juga wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis.

Banyak pihak khawatir, ketentuan-ketentuan tersebut dapat mengembalikan dwifungsi militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Sumber