Ria Agustina Klaim Punya 33 Sertifikat Perawatan Kecantikan dari Dalam dan Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka sekaligus pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), disebut mempunyai 33 sertifikat terkait perawatan kecantikan.
Kuasa hukum Ria, Raden Ariya mengatakan, puluhan sertifikat itu diterbitkan dari lembaga dalam maupun luar negeri.
“Kalau total kurang lebih ada 33 sertifikat, baik dalam dan di luar negeri,” ujar Raden saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).
Raden lantas menunjukkan sejumlah sertifikat yang diklaim milik Ria ke para awak media. Beberapa sertifikat itu di antaranya diterbitkan lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2023, Pacific International Beauty Institute Tahun 2023, dan Comité International d’Esthétique et de Cosmétologie Tahun 2023.
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) Tahun 2020 milik tersangka Ria Agustina (33).
Ada juga sertifikat dari Confederation of International Beauty Therapy and Cosmetology (CIBAC) Tahun 2023, Aesthetic Multispecialty Society Tahun 2021, The CPD Certification Service Tahun 2021 dan Lembaga Kursus, Pelatihan Kecantikan Estetika dr. Aldjoefrie Tahun 2022, hingga Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) Tahun 2020.
“Ketika yang bersangkutan itu memiliki sertifikat, kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dia kan melakukan upaya, melakukan pekerjaan sesuai dengan sertifikasinya,” kata kuasa hukum Rian yang lain, Arjuna Febrianto.
Raden memastikan, kliennya tidak pernah mengaku sebagai dokter ke pelanggan yang menjalani perawatan di Ria Beauty.
“Klien kami itu tidak pernah menyatakan dirinya bahwa beliau itu adalah dokter. Beliau itu adalah ahli kecantikan. Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait derma roller itu,” kata Raden.
Raden mengeklaim, dalam menangani pelanggan yang treatment derma roller, Ria tidak sembarangan atau sekadar belajar dari Youtube.
Selain itu, Raden berujar, Ria memang tidak membuka klinik kecantikan, melainkan salon.
“Karena benar, beliau bukan dokter. Dalam biodata di Instagram, beliau itu adalah tabib kecantikan atau bukan dokter, bukan dokter,” kata Raden.
“Dia itu menyampaikan berkali-kali ke customer, ke pasiennya bahwa dia itu bukan dokter. Tapi kalau pasiennya memanggil dia dokter, ya terserah. Orang memanggil apa kan terserah,” tambah Raden lagi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Ria dan DN ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel 2028.
Ria ditangkap lantaran alat yang digunakan untuk treatment derma roller tidak mempunyai izin edar.
Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggan (korban) Ria Beauty juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ria dan DN melangsungkan praktik sebagai tenaga medis yang memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), padahal tidak.
Keduanya diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.