Ria Agustina Klaim Tak Pernah Sebut Ria Beauty Klinik Kecantikan, tapi Salon
![Ria Agustina Klaim Tak Pernah Sebut Ria Beauty Klinik Kecantikan, tapi Salon](https://asset.kompas.com/crops/PyUdbaoehgnHRLzWmPSRcJQyIcs=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/12/09/6756ca58aab36.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Ria Agustina (33) melalui kuasa hukumnya mengatakan, Ria Beauty bukan merupakan klinik kecantikan, melainkan salon yang menawarkan jasa treatment derma roller.
“Klien kami juga tidak pernah menyatakan bahwa beliau mempunyai klinik. Karena benar, beliau bukan dokter,” ujar kuasa hukum Ria, Raden Ariya, di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).
Raden bilang, Ria juga selalu menyampaikan kepada kliennya bahwa dia merupakan ahli kecantikan dan tak punya latar belakang tenaga medis.
“Dia punya status atau biodata di Instagram juga disampaikan bahwa beliau adalah tabib kecantikan atau ahli kecantikan,” kata Raden.
Menurut Raden, Ria membuka salon kecantikan bernama Ria Beauty setelah mengantongi 33 sertifikat dari berbagai lembaga.
Sertifikat itu misalnya dari lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2023, Pacific International Beauty Institute Tahun 2023, dan Comité International d’Esthétique et de Cosmétologie Tahun 2023.
Ada juga sertifikat dari Confederation of International Beauty Therapy and Cosmetology (CIBAC) Tahun 2023, Aesthetic Multispecialty Society Tahun 2021, The CPD Certification Service Tahun 2021 dan Lembaga Kursus, Pelatihan Kecantikan Estetika dr. Aldjoefrie Tahun 2022, hingga Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) Tahun 2020.
“Ketika yang bersangkutan itu memiliki sertifikat, kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dia kan melakukan upaya, melakukan pekerjaan sesuai dengan sertifikasinya,” ucap Raden.
“Dia itu menyampaikan berkali-kali ke customer, ke pasiennya bahwa dia itu bukan dokter. Tapi kalau pasiennya memanggil dia dokter, ya terserah. Orang memanggil apa kan terserah,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Ria dan DN ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel 2028.
Ria ditangkap lantaran alat yang digunakan untuk treatment derma roller tidak mempunyai izin edar.
Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggan (korban) Ria Beauty juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ria dan DN melangsungkan praktik sebagai tenaga medis yang memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), padahal tidak.
Keduanya diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.