Ria Agustina Pernah Sekolah Kecantikan, tapi Bukan Tenaga Medis
JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, memiliki latar belakang pendidikan dan sertifikasi di bidang kecantikan, namun tidak memiliki kompetensi medis yang diwajibkan untuk menjalankan praktik perawatan tertentu.
Fakta ini diungkap Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Dari pengakuannya, yang bersangkutan memang sekolah kecantikan hingga mendapatkan gelar diploma dan berbagai sertifikat,” kata Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra Aditya, di kantornya, Rabu (11/12/2024).
Ria menunjukkan 33 sertifikat kecantikan kepada penyidik sebagai bukti kelayakan. Namun, menurut hasil koordinasi dengan saksi ahli, kompetensi Ria hanya mencakup lanjutan bidang kecantikan dan bukan kompetensi dasar yang wajib dimiliki tenaga medis atau tenaga kesehatan.
“Yang seharusnya memiliki kompetensi itu adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan. Jadi, yang dilakukan oleh Ria di luar kompetensi tersebut,” ujar Batara.
Ria ditangkap pada Minggu (1/12/2024) bersama karyawannya, DN (58), saat melayani tujuh pelanggan dengan metode perawatan derma roller di kamar 2028 sebuah hotel di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam praktiknya, Ria menggunakan alat derma roller tanpa izin edar, serta krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan pemeriksaan, Ria diketahui bukan tenaga kesehatan melainkan sarjana perikanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 derma roller, 31 suntikan kecil, 4 krim anestesi merek Forte Pro, serum jerawat, ampoul obat jerawat, uang tunai Rp 10,7 juta, serta ATM berisi Rp 57 juta.
Ria Agustina dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Dua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.