Ria Agustina Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan Tingkat Lanjut, padahal Bukan Tenaga Medis
JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra Aditya menyampaikan, tersangka sekaligus pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), mempunyai 33 sertifikat ahli kecantikan.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat,” ujar Indra di Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2024).
Setelah penyidik berkoordinasi dengan ahli kedokteran, rupanya, sertifikat yang dimiliki Ria merupakan sertifikat kompetensi tenaga medis tingkat lanjut. Padahal, Ria bukan merupakan tenaga medis.
“Yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Indra.
Oleh karena itu, praktik perawatan kecantikan Ria Beauty disebut berada di luar kompetensi Ria.
"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," kata Indra.
Meski begitu, kepada polisi Ria mengaku sempat mengenyam pendidikan di bidang kecantikan.
“Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam,” tutur Indra.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).
Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller terhadap tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar. Selain itu, Ria menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, Ria dan DN bukan merupakan tenaga kesehatan. Diketahui, Ria merupakan sarjana perikanan.
Ria membuka treatment kecantikan bermodal sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dia miliki.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller.
Ada juga 1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoule obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta.
Ria dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.