Ria Nekat Buka Klinik Kecantikan Bermodal Pelatihan, padahal Sarjana Perikanan

Ria Nekat Buka Klinik Kecantikan Bermodal Pelatihan, padahal Sarjana Perikanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Ria Agustina (33) membuka klinik kecantikan Ria Beuaty karena merasa sudah mempunyai bekal yang cukup dari beberapa pelatihan.

“Dia ikut beberapa pelatihan akhirnya dia meng-improve,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Pelanggan Ria semakin banyak karena tersangka dinilai piawai dalam mengelola media sosial klinik kecantikannya. Alhasil, Ria Beauty dikenal luas oleh netizen.

“Dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan,” kata eks Kapolsek Cakung tersebut.

Sayangnya, para pelanggan tidak mencari tahu latar belakang Ria. Ternyata, ia merupakan sarana perikanan dan tidak berlisensi sebagai ahli kecantikan.

“Sekarang kan, ikon orang itu karena ketenaran, yang ditampilkan. Jadi terkenalnya dia seperti itu,” ujar Syarifah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, klinik kecantikan Ria sudah berdiri sejak lima tahun terakhir.

“Tapi, untuk tindakan-tindakan (treatment), sudah lebih lama dari itu (berdirinya klinik kecantikan),” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Ria dan karyawannya, DN (58), ditangkap oleh jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (1/12/2024).

Penangkapan berlangsung di sebuah kamar hotel wilayan Kuningan, Jakarta Selatan. Kamar hotel tersebut Ria jadikan sebagai tempat praktik klinik kecantikan

Dalam praktiknya, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar.

Sedangkan, krim anestesi dan serum yang digunakan pada kulit pelanggan tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber