Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Batal Gugat Pilkada ke MK, Pramono Berterima Kasih

Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Batal Gugat Pilkada ke MK, Pramono Berterima Kasih

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengucapkan terima kasih karena cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 1 maupun 2 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih," kata Pramono saat diwawancarai awak media di lokasi kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Pramono mengungkapkan, dengan tidak adanya pihak lawan yang mengajukan gugatan ke MK, ia dan Rano Karno bisa segera konsentrasi untuk berbenah Jakarta.

Bagi cagub nomor urut 3 ini, kondisi Jakarta sedang tidak dalam baik-baik saja.

"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini, pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta," terang Pramono.

Di tengah berbagai tekanan dunia, Pramono menilai, sistem politik yang belum stabil pasti akan ada dampak buruk yang dirasakan warga Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

KPUD juga secara terbuka mempersilahkan paslon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan ke MK bisa diajukan para paslon tiga hari setelah KPUD Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara.

Tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah datang ke MK untuk berkonsultasi mengenakan perkara tersebut.

Sedangkan, tim pemenangan Dharma-Kun sempat menolak menandatangani hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPUD Jakarta.

Namun, sampai batas akhir yang telah ditetapkan MK yakni pukul 23.59 WIB, Rabu malam (11/12/2024) baik dari tim RK-Suswono dan Dharma-Kun tak ada satu pun yang melayangkan gugatan.

Sumber