Ridwan Kamil Mengaku Ikuti Masukan Prabowo Saat Putuskan Batal Gugat ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta.
Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama dan mempertimbangkan masukan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Murni hasil musyawarah, perdebatannya panjang, masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).
Meski demikian, Ridwan Kamil menegaskan bahwa saran dari Prabowo bersifat rekomendasi dan bukan perintah.
"Tapi, sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," tambahnya.
Dalam proses pengambilan keputusan, Ridwan Kamil menyebutkan bahwa timnya selalu berpegang pada Sila ke-4 Pancasila, yaitu musyawarah mufakat.
Ia juga mengakui bahwa pembatalan gugatan ke MK dilakukan setelah perdebatan yang cukup panjang, meskipun timnya merasa memiliki banyak fakta yang bisa memperkuat gugatannya.
Namun, demi menjaga kondusivitas Jakarta, Ridwan Kamil memilih untuk tidak melanjutkan gugatan tersebut.
"Saya bilang faktanya ada di MK, itu fakta-faktanya tebal, tapi karena ada kepentingan bangsa yang lebih besar, yaitu kondusivitas damai yang harus kita jaga, serta kelelahan warga Jakarta yang harus juga dihitung kalau harus pilkada lagi," tegasnya.
Ridwan Kamil juga mencatat bahwa tingkat partisipasi warga Jakarta dalam Pilkada tahun ini sangat rendah.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi tersebut, Ridwan Kamil dan pasangannya, Suswono, memperoleh 1.718.160 suara, sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
Namun, hasil rekapitulasi suara yang diterbitkan oleh KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono.
Tim sudah mempersiapkan materi gugatan, termasuk dugaan kecurangan seperti tercoblosnya surat suara di TPS Pinang Ranti dan penyebaran undangan pemilihan yang tidak merata.