Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, KPUD Jakarta: Kami Hormati Keputusan Paslon
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menghormati keputusan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
Tidak adanya gugatan mempermudah KPUD Jakarta untuk lanjut ke tahapan berikutnya yakni penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan registrasi perkara kepada KPU.
Sejauh ini, KPUD Jakarta masih menunggu pemberitahuan dari MK.
"Kami menunggu pemberitahuan dari MK," tambah Astri.
Di sisi lain, Astri mengungkapkan, KPUD Jakarta tidak mendapat pemberitahuan apa pun tentang gagalnya Tim Hukum RK-Suswono melayangkan gugatan ke MK.
"Tidak ada pemberitahuan, karena memang pengajuan sengketa disampaikan ke MK," jelas Astri.
Secara aturan, kata Astri, memang tidak ada kewajiban paslon yang gagal mengajukan gugatan ke MK melakukan konfirmasi ke KPUD Jakarta.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RIDO.
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
"Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Ali menjelaskan, sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.