Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada ke MK, Riza Patria Bantah Kurang Bukti

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada ke MK, Riza Patria Bantah Kurang Bukti

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, membantah penyebab mereka batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukti yang kurang kuat.

"Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat?" ujar Riza saat diwawancarai di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).

Riza memastikan, timses RK-Suswono tak akan sembarangan menggugat jika tidak memiliki bukti yang valid.

Sejauh ini, bukti-bukti yang dimiliki timses RK-Suswono sudah cukup jika ingin melayangkan gugatan ke MK.

Namun, karena adanya perintah dari pimpinan pusat, Riza tak bisa meneruskan gugatan tersebut ke MK.

"Tapi ini sekali lagi, semuanya kami mengikuti arahan, petunjuk, dan perintah instruksi dari pimpinan," tegas Riza.

Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).

Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.

"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi, kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).

Ali menjelaskan, sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.

"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.

Sumber