Ridwan Kamil-Suswono Dianggap Realistis untuk Tak Gugat Pilkada ke MK

Ridwan Kamil-Suswono Dianggap Realistis untuk Tak Gugat Pilkada ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik Adi Prayitno menilai keputusan tim Ridwan Kamil (RK)-Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah realistis.

Menurutnya, tim RK-Suswono menyadari tuduhan kecurangan dalam pilkada sulit untuk dibuktikan, terutama yang bersifat kualitatif seperti ketidakprofesionalan KPU Jakarta.

“Sepertinya tim Rido realistis membuktikan tuduhan kecurangan pilkada sulit. Apalagi tuduhan kecurangan yang sifatnya kualitatif seperti KPU Jakarta tak profesional tak dikenal dalam sengketa hasil pilkada,” ujar Adi Prayitno.

Adi juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pilkada, untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta, seperti Jakarta, gugatan hanya bisa diajukan jika selisih suara maksimal satu persen.

Namun, selisih suara antara RK-Suswono dan pemenang, Pramono-Rano, mencapai sekitar 9-10 persen.

“Termasuk tuduhan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) sangat sulit dibuktikan selama ini,” tambah Adi.

Terkait pernyataan dari tim RK-Suswono bahwa pembatalan gugatan ke MK itu atas instruksi pimpinan, Adi menduga bahwa itu datang dari elit-elit Partai Gerindra.

"Pastinya elit-elit Gerindra. Soal siapa pastinya, hanya Ariza yang tahu. Publik menebaknya spekulatif. Meski begitu, semua orang tahu siapa orang paling berpengaruh di Gerindra,” ujar Adi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria mengungkap, pihaknya urung melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengikuti instruksi pimpinan.

Namun demikian, eks Wakil Gubernur Jakarta ini tak menyebutkan siapa pimpinan yang dimaksud.

"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan," kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).

Riza menyebut, dirinya menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono karena ditunjuk oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Oleh sebab itu, ia hanya mampu mengikuti kebijakan dan arahan yang sudah ditentukan oleh pimpinannya.

Padahal, kata Riza, timnya sedianya sudah menyiapkan materi gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.

"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta," terang dia.

Oleh karena perintah tersebut, Riza menginstruksikan seluruh timnya untuk mengurungkan niat melayangkan gugatan ke MK.

KPUD Jakarta sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Dari hasil rekapitulasi, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido. Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.

"Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan.

Sumber