Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu BRPK untuk Tetapkan Gubernur Jakarta Terpilih

Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu BRPK untuk Tetapkan Gubernur Jakarta Terpilih

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, tidak jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa KPU kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.

"Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025," ujar Dody saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Dody menjelaskan bahwa setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.

"Paling lama tiga hari setelah penyampaian BRPK, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Dody.

Tahapan ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, serta Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.

"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK kepada KPU," jelas Dody.

Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan independen Dharma-Kun yang datang ke MK untuk mengajukan gugatan.

Laman resmi MK juga tidak memuat nama kedua pasangan tersebut dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024. Padahal, pada Senin (9/12/2024), tim pemenangan RK-Suswono sempat datang ke MK untuk berkonsultasi terkait perkara ini.

Sementara itu, tim pemenangan Dharma-Kun sebelumnya menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno KPUD Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU.

Sumber