Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat ke MK, Pengamat: Ada Peran Elite Gerindra

Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat ke MK, Pengamat: Ada Peran Elite Gerindra

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan.

Pengamat politik Adi Prayitno menyebut keputusan yang diambil oleh tim RK-Suswono itu kemungkinan besar berasal dari figur atau orang yang berpengaruh di Partai Gerindra.

"Pastinya (ada peran) elite-elite Gerindra. Soal siapa pastinya, hanya Ariza yang tahu. Publik menebaknya spekulatif," ujar Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

Meski tidak menyebut nama, Adi menegaskan bahwa publik sudah mafhum siapa figur sentral yang dimaksud.

"Meski begitu, semua orang tahu siapa orang paling berpengaruh di Gerindra," kata Adi.

Adi Prayitno menilai, pembatalan gugatan ini juga merupakan langkah realistis RK-Suswono. Ia menjelaskan tuduhan kecurangan, terutama yang bersifat kualitatif, sulit untuk dibuktikan di MK.

Selain itu, selisih suara yang signifikan menjadi penghalang. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal satu persen untuk provinsi dengan populasi 6-12 juta.

"Sementara RK-Suswono kalahnya kurang lebih 9-10 persen," ujar Adi.

Sebelumnya, Ketua Timses RK-Suswono, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, keputusan untuk membatalkan gugatan ke MK diambil atas instruksi pimpinan koalisi yang mengusung pasangan tersebut. Namun, Riza tidak menyebutkan siapa sosok pimpinan yang dimaksud.

"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan," ujar Riza Patria dalam wawancara yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (12/12/2024).

Riza menambahkan bahwa meskipun timnya sudah mempersiapkan materi gugatan, instruksi dari pimpinan koalisi mengharuskan mereka untuk membatalkan langkah hukum tersebut.

"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI Jakarta," terangnya.

Dengan pembatalan gugatan ini, pasangan Pramono-Rano, yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen, kini semakin dekat untuk dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

KPU Jakarta sebelumnya mengumumkan bahwa Pramono-Rano memenangkan Pilkada Jakarta setelah memperoleh 2.183.239 suara, unggul dari RK-Suswono yang meraih 1.718.160 suara.

Sumber