Ridwan Kamil Terima Kekalahan pada Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil Terima Kekalahan pada Pilkada Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Pada Pilkada Jakarta, mereka kalah suara dari rivalnya, cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

"Memutuskan untuk menerima hasil pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD," ujar Ridwan Kamil dalam konfersi pers di Kanror DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Ridwan Kamil mengatakan, materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilayangkan timnya sudah selesai dipersiapkan.

Bahkan, ia menyebut, banyak sekali fakta yang bisa memperkuat gugatannya di MK.

"Kami menemukan banyak sekali fakta yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi," imbuh dia.

Namun, berdasarkan masukan dari banyak pihak, mulai dari para tokoh, para ahli, para pimpinan partai KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono memilih untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK.

Selain itu, ia menerima dengan ikhlas hasil Pilkada Jakarta karena ingin menjaga kondusivitas kota ini.

Ia juga menyadari, warga Jakarta sudah merasa begitu lelah karena menghadapi berbagai rentetan pemilu di tahun 2024 ini.

Oleh karena itu, ia tak mau membuat warga Jakarta semakin lelah dengan adanya gugatan MK yang ia layangkan.

Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).

Oleh karena itu, mereka sebelumnya ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.

Tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan untuk melakukan gugatan kepada MK. Termasuk dugaan kecurangan dengan tercoblosnya surat suara di TPS Pinang Ranti dan penyebaran undangan pemilihan yang tak merata. 

Sumber