RK-Suswono Bakal Layangkan Gugatan ke MK, Tim Pramono-Rano Juga Kumpulkan Bukti
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno ikut mempersiapkan barang bukti usai cagub dan cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)- Suswono berencana melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).
"Kami sebagai pihak terkait di PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) MK, sudah mempersiapkan Tim Hukum yang diketuai oleh Prof Todung Mulya Lubis, sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta," ujar Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Di sisi lain, pihak Pramono-Rano menghormati gugatan yang diajukan kubu RK-Suswono ke MK karena dinilai sudah sesuai dengan kooridor kepemiluan dan hukum.
Paslon yang keberatan dengan hasil Pilkada, ungkap Iwan, memang berhak mengajukan gugatan ke MK.
"Di mana pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada boleh mengajukan gugatan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi," tambah dia.
Iwan juga meyakini, hakim MK bisa memberikan keputusan secara adil dan profesional atas gugatan yang dilayangkan.
Ia berharap hakim MK bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan Pramono-Rano menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan hasil rekapitulasi suara tersebut KPUD Jakarta dilakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido
Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis, anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Tim Rido sudah mempersiapkan materi gugatan yang akan diajukan.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.