RK-Suswono Tunggu Arahan Riza Patria untuk Layangkan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

RK-Suswono Tunggu Arahan Riza Patria untuk Layangkan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido) masih menunggu arahan Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria, untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan," kata perwakilan tim hukum Rido, Faizal Hafied, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Faizal bilang, sejauh ini, persiapan yang sudah dilakukan tim hukum Rido untuk melayangkan gugatan ke MK sudah mencapai 97 persen.

Tim hukum Rido juga sudah menyiapkan beberapa barang bukti di antaranya, foto, video, keterangan para saksi dan ahli.

Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Adapun hasil rekapitulasi suara tersebut ditetapkan KPUD Jakarta pada Minggu, (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido.

Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.

"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan. 

Ali mengaku sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan kepada MK.

"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.

Sumber