Rolls-Royce Kado untuk Sandra Dewi Dibeli Harvey Moeis Tunai Rp 15 M
Jaksa mencecar pengusaha Harvey Moeis terkait pembelian mobil Rolls-Royce. Harvey mengatakan mobil tersebut dibeli secara tunai sebagai hadiah untuk istrinya yang merupakan artis, Sandra Dewi.
Hal itu disampaikan Harvey Moeis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, jaksa menanyakan terkait pembelian mobil mewah Rolls-Royce oleh Harvey.
"Kemudian satu unit mobil Royce, warna hitam. Di tahun 2024, ini juga untuk hadiah ulang tahun istri saudara ya, yang ke-40, betul?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab Harvey.
Harvey mengatakan mobil itu dibeli secara tunai seharga Rp 15 miliar. Harvey menyampaikan mobil dibelinya secara langsung pada 2023.
"Pembayarannya?" tanya Jaksa.
"Cash," jawab Harvey.
"Berapa?" tanya Jaksa.
"Rp 15 miliar. Sekitar Rp 15 miliar," jawab Harvey.
Jaksa juga menanyakan pembelian mobil mewah lainnya. Harvey mengaku dirinya juga membeli mobil MINI Cooper sebagai hadiah untuk ultah Sandra Dewi yang ke-39.
"Terkait mobil, satu unit mobil MINI Cooper. MINI Cooper Countryman F60 berwarna merah. Ini atas nama saudara sendiri. Ini untuk di keterangan Ibu Sandra Dewi, ini sebagai hadiah ulang tahun ke-39, betul?" tanya Jaksa.
"Betul, tapi atas nama saya sendiri," jawab Harvey.
"Ini dibeli apa? Cash atau kredit?" tanya Jaksa.
"Cash," jawab Harvey.
Harvey mengatakan mobil MINI Cooper itu dibeli olehnya sekitar Rp 1 miliar. Dia mengatakan mobil itu dibeli pada 2022.
Sebelumnya, persoalan hadiah mobil ini juga telah diuraikan dalam dakwaan jaksa terhadap Harvey Moeis. Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), Harvey disebut menerima uang puluhan miliar rupiah dari beberapa perusahaan terkait kerja sama smelter swasta timah dengan PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan uang itu digunakan Harvey untuk membeli aset, salah satunya kendaraan. Jaksa mengatakan, untuk menyamarkan uang itu, Harvey membeli aset menggunakan nama orang lain. Ada empat nama yang dia catut untuk membeli kendaraan, yakni nama PT Mitra Jasautama Semesta, PT Jasuindo Tiga Perkasa, Gusti Ariq Ibrahim Siregar, dan Harvey Moeis sendiri.
Berikut ini rincian mobil yang disebut jaksa dibeli dari hasil TPPU
- Pembelian 1 (satu) unit mobil MINI Cooper dengan nomor polisi B-883-SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022.- Pembelian 1 (satu) unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam dengan nomor ‘SCATV420XPU219528’ tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).
Diketahui, dua mobil tersebut adalah hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi. Mobil Sandra Dewi itu kini telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, mobil yang dibeli atas nama perusahaan dan orang lain
- Mitra Jasautama Semesta
- 1 unit mobil Toyota Vellfire 2.5G dengan nomor polisi B-510-OK tahun perolehan 2020.2. 1 unit mobil Lexus RX 300 dengan nomor polisi B-5-IOK tahun perolehan 2021.3. 1 unit mobil porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020.4. 1 unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan nomor polisi B-2-MKL tahun perolehan 2021.
PT Jasuindo Tiga Perkasa 1 unit mobil Mercedes-Benz dengan nomor polisi B-1-RPL tahun perolehan 2023.
Gusti Ariq Ibrahim Siregar 1 unit mobil Ferrari 360 Challege Stradale dengan nomor polisi B-360-GAS tahun perolehan 2023
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini. Helena telah dituntut 8 tahun penjara.