Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dari rumahnya di kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang.

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Kepala Kejati Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Mia mengungkapkan bahwa Ronald Tannur pernah bepergian ke luar negeri setelah mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024.

Mia mengatakan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Ronald Tannur pergi ke Singapura selama satu hari.

“Menurut catatan dari Ditjen Imigrasi, pada saat setelah putus persidangan yang bersangkutan (Ronald Tannur) pernah sempat ke luar negeri cuma kembali,” kata Mia dikutip dari Kompas TV, Senin (28/10/2024).

Namun, Mia mengatakan, Ronald Tannur tidak memiliki niat melarikan diri saat itu karena kembali ke Tanah Air.

"Dia tidak ada keinginan melarikan diri tapi dia mungkin punya kesibukan bisnis atau apa pun di luar pengetahuan kita. Tapi kan hak dia sebelum pencekalan,” ujar Mia.

Setelah kejadian itu, Mia menyebut, pihaknya langsung meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

"Maka untuk itu kami segera melakukan pencekalan. Alhamdulillah dengan dibantu Ditjen Imigrasi semua berjalan lancar, (Ronald Tannur) dicekal," kata Mia.

Putra mantan Anggota DPR RI Edward Tannur itu pun diketahui dicegah bepergian ke luar negeri pada Agustus 2024.

Sementara itu, Kejati Jawa Timur menyatakan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juli 2024.

Hingga akhirnya, MA lewat putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Sumber