Ronny Sompie Sebut Pelintasan Harun Masiku Sebelum KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie mengungkapkan pelintasan eks kader PDI-P, Harun Masiku, terjadi sebelum pimpinan KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri.
Ronny menjelaskan bahwa KPK baru mengajukan permintaan pencegahan terhadap Harun Masiku kepada Dirjen Imigrasi pada 13 Januari 2020.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri," kata Ronny usai menjalani pemeriksaan di KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (3/1/2024).
Ronny juga menyampaikan telah memberikan informasi kepada penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku.
Diketahui bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Terkait kemungkinan dirinya menjadi korban dalam kasus ini dan dicopot dari posisi Dirjen Imigrasi setelah adanya kekeliruan mengenai pelintasan Harun Masiku pada 2020, Ronny menyatakan bahwa pertanyaan tersebut sebaiknya diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H Laoly.
"Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu ya, Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu," ucapnya.
Ronny Franky Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020, diduga karena memberikan data imigrasi yang keliru terkait pergerakan Harun Masiku, yang terjerat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Hasto juga diduga terlibat dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.