Rp 30 Juta Dana OSIS Raib untuk Judi Online, Seorang Pria di Gowa Ditangkap
GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA (24) ditangkap oleh tim Jatanras Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana organisasi siswa intra sekolah (OSIS) senilai puluhan juta rupiah.
Uang tersebut, yang seharusnya digunakan untuk keperluan seragam peserta acara, ternyata habis dalam waktu semalam untuk judi online.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (2/11/2024).
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan Athirah Sportaculer Competition (ASC), sebuah ajang bergengsi untuk siswa SMP dan SMA se-Sulawesi Selatan yang diadakan oleh SMA Athirah Makassar pada 31 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, panitia berencana menyediakan 155 lembar rompi sebagai seragam untuk peserta, dengan total biaya pemesanan mencapai Rp 30 juta.
Namun, hingga acara selesai, rompi yang dipesan tidak kunjung tiba, dan pelaku pun memutuskan komunikasi dengan panitia.
"Saya pesan 155 lembar senilai Rp 30 juta, dan terakhir pelaku minta tambahan Rp 979.000 untuk biaya pengiriman. Tapi, sampai kegiatan selesai, barangnya tidak ada, dan pelaku memblokir nomor saya," ujar FF (17), bendahara panitia ASC, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.
Merasa dirugikan dan menjadi korban bully dari peserta lain, FF kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
Tim Jatanras Polres Gowa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA di Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan tersebut telah habis digunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.
"Saya pakai uangnya untuk judi online dan ada juga yang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata RA.
Polisi juga mengungkap bahwa RA telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, mencari korban melalui media sosial.
Selain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, pelaku juga terancam dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku ini beberapa kali melakukan penipuan dengan modus yang sama, yakni mencari korbannya melalui aplikasi media sosial. Jadi, pelaku juga terancam Undang-Undang ITE," kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Aiptu Iskandar.