Rumah Budi Daya Ganja di Cengkareng Digerebek Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Rabu (13/11/2024).
Penggerebekan ini dilakukan menyusul dugaan praktik penanaman ganja melalui media pot di rumah tersebut. Diduga, atap rumah disulap menjadi lahan untuk budi daya tanaman jenis ganja.
“Pelaku melakukan pengolahan tanaman ganja melalui media pot yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari penggerebekan, polisi menangkap satu pelaku di rumah tersebut berinisial AJ (36).
Sementara, dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas hitam berisi 19 bungkus paket ganja dan satu bundel papir mild. Ditemukan pula panci berisi ganja kering yang disimpan dalam lemari.
Saat memeriksa area sekitar, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genting rumah.
Selain itu, petugas menemukan satu botol pupuk cair dan delapan botol air dari septic tank yang digunakan sebagai cairan penyubur tanaman ganja.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya.
"Dari keterangan pelaku yang kami terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," kata Chandra.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual ganja hasil budi daya ke orang yang dia kenal seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.
Sementara, berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.