Rumah Hasto Digeledah KPK, PDI-P: Memang Mau Cari Apa?

Rumah Hasto Digeledah KPK, PDI-P: Memang Mau Cari Apa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memandang tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkesan seperti drama.

Meski ia memahami bahwa penggeledahan merupakan kewenangan penyidik untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara yang sedang diusut oleh KPK.

“Penggeledahan memang itu kewenangan penyidik, tapi apa yang dilakukan KPK hari ini lebih terkesan seperti drama saja. Memangnya penyidik mau cari apa di rumah Pak Hasto?” ungkap Ronny, kepada Kompas.com, pada Selasa (7/1/2024).

Ronny, yang dikenal sebagai pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, berpendapat bahwa tindakan penyidik KPK seolah-olah sedang mengusut perkara korupsi besar.

Hasto diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan mantan calon anggota Legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Kok diperlakukan seolah-olah Pak Hasto adalah pencuri uang negara? Tidak ada uang negara yang ditilep di sini,” ujar Ronny.

Ia berharap, KPK bersikap profesional dalam menangani proses hukum terhadap Hasto.

“Saya berharap KPK tetap profesional dan tidak di-remote oleh pihak lain, apalagi menjelang peringatan ulang tahun partai dan persiapan kongres partai,” ujar Ronny.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Sumber