Rumah Hasto Digeledah, PDI-P: Ini Kasus 2020, Mudah-mudahan Dilalui dengan Baik

Rumah Hasto Digeledah, PDI-P: Ini Kasus 2020, Mudah-mudahan Dilalui dengan Baik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah berharap kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dapat dilalui dengan baik.

Said lantas menyinggung bahwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sesungguhnya sudah muncul sejak tahun 2020.

"Di satu sisi, ini kasusnya sudah 2020 dan mudah-mudahan ini bisa dilalui dengan baik. Dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga, baik bagi KPK maupun bagi internal kami," ujar Said saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Hal ini disampaikan Said merespons penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025) kemarin.

Said menjelaskan, pihaknya menghormati KPK yang ingin melengkapi bukti dari rumah Hasto.

Menurut dia, penggeledahan merupakan hal lumrah yang merupakan wewenang aparat penegak hukum untuk mencari bukti.

"Dan biasanya KPK itu melakukan pada setiap proses-proses yang sudah keluar sprindik atau tersangka, kan memang dilakukan. Pencarian barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh KPK," kata Said.

"Pada titik itu, dari sejak awal PDI Perjuangan committed bukan hanya kali ini. Dari berbagai kasus, ketika itu baik aparat hukum kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK, kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan yang melekat pada KPK," ujar dia.

Said pun tidak mempertanyakan langkah KPK yang menggeledah rumah Hasto.

Ia menegaskan, PDI-P akan menghormati seluruh proses hukum terhadap Hasto.

"Kami tidak punya pretensi bahwa, ‘KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini,’ itu tidak," ucapnya.

Said juga menyebut Hasto akan menjalani proses yang berlangsung di KPK ini dengan baik.

"Siapapun di antara kami, kader PDI Perjuangan, kena ‘kasus hukum’, kami akan taat seluruh prosesnya," ujar dia.

Diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto yang terletak di Bekasi dan Kebagusan pada Selasa kemarin.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu.

Sumber