RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029
JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
"Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima," ujar Supratman.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dimasukkan dalam prolegnas jangka menengah tersebut.
"Kita sudah masukkan dia di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," ujarnya pada Senin petang.
Doli menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam prolegnas prioritas karena memerlukan waktu lebih untuk dikaji dari berbagai aspek.
Menurutnya, RUU itu harus dibahas kecocokannya dengan sistem hukum dan politik di Indonesia.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman, menyatakan ketidakpuasannya terhadap anggapan bahwa DPR menjadi kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Bukan DPR tidak mau membahas, wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah diajukan, kapan diajukan itu? Kalau ada, tertulis lah. Umumkan itu. Jangan kita main cilukba. Bilang sudah padahal belum, bilang DPR yang tidak mau bahas. Barang saja enggak ada, apa yang mau dibahas?" kata Benny dalam rapat bersama Menteri Hukum.
"Saya lihat di sini kok enggak ada, makanya saya nanya. Kalau memang tidak diajukan ya sudah, kita gembira juga kalau memang begitu," tambahnya.