RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU dari DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.
Menurut Doli, semua pihak sedang melakukan konsolidasi untuk menentukan Undang-Undang (UU) apa saja yang diperlukan.
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset. Kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024), dikutip dari Antaranews.
Doli juga mengungkapkan bahwa pihaknya harus mendengar usulan dari Komisi III DPR agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas 2025-2029.
Dia menyebut, Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Nah, undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kita kaji," ujar Doli.
Doli pun kembali menyinggung perihal semangat pemberantasan korupsi yang selalu diucapkan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, menurut dia, dari pembicaraan yang berkembang di Baleg DPR, upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa membuat RUU Perampasan Aset.
Hanya saja, Doli menegaskan bahwa itu bukan berarti Baleg menolak untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengonfirmasi bahwa RUU tentang perampasan aset belum masuk daftar agenda prioritas Baleg.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, hal itu berdasarkan hasil rapat penetapan agenda kerja Baleg DPR RI yang diselenggarakan pada 23 Oktober 2023.
Sejauh ini, RUU yang telah masuk agenda prioritas dan segera dibahas Baleg di antaranya tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Itu belum masuk ke kita, belum. RUU perampasan aset belum masuk. Baru PPRT yang masuk,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI pada 23 Oktober 2024.
Padahal, Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 dengan jelas mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.
Bahkan, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset diselesaikan.
Diketahui, pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu sudah 18 tahun tak kunjung selesai dibahas di DPR RI.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.
Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.