Saat Dua Suporter Bertemu, Hakim dan Kuasa Hukum KPU Malah Bahas Ricardo Kaka di Sidang MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra dan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Muhammad Sahwan tiba-tiba membahas legenda sepakbola Brazil, Ricardo Izecson dos Santos Leite atau lebih dikenal dengan Ricardo Kaka.
Momen jenaka ini terlihat saat Sahwan membacakan jawaban atas tudingan Bupati Pandeglang Irna Narulita ikut memberikan dukungan kepada adik iparnya Dewi Setiani yang mencalonkan diri sebagai bupati Pandeglang pada pilbup 2024.
"Bupati aktif Pandegelang yang merupakan kaka ipar calon bupati nomor urut 2," kata Sahwan dalam sidang jawaban termohon yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
"Itu Kaka atau kakak? Kalau Kaka itu nama pemain sepakbola," kata Saldi memotong penjelasan Sahwan.
"Kakak, Yang Mulia," kata Sahwan menjawab.
Saldi melanjutkan membahas gelandang serang Ricardo Kaka dengan bertanya apakah kuasa hukum mengetahui sosok legenda AC Milan itu.
"Kalau Kaka itu tahu enggak Anda? pemain sepakbola dulu dari AC Milan," tutur Saldi.
"Tahu, Yang Mulia," kata Sahwan sambil tersenyum.
Saldi kemudian menerka-nerka nomor punggung Kaka saat masih bermain untuk AC Milan. Namun dia lupa.
"Nomor berapa nomor punggungnya saya lupa," katanya.
Ucapan Saldi disambut Sahwan dengan menyebut angka "22".
Mendengar angka 22, Saldi memberikan pujian kepada Sahwan karena mengenal lebih baik sosok Kaka dan sama-sama hobi sepakbola.
"Ah Anda lebih pintar dibanding saya, hehe. Sama-sama hobi sepakbola kita kalau begitu. Lanjut," katanya.
Dalam perkara ini, KPU membantah keterlibatan Bupati Pandeglang Irna dalam kemenangan cagub-cawagub nomor urut 2 Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak permohonan paslon upati dan wakil bupati nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya.