Saat Kuasa Hukum KPU Banyuwangi Tak Bisa Jawab Gugatan Pemohon
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Maulana Yusuf, terdiam saat dicecar Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi.
Dalil yang ditanyakan Saldi adalah upaya mengganti para pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuwangi oleh paslon petahana nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani, Azwar Anas, dan Mujiono.
"Di halaman 7 permohonan itu begini, bahwa selisih perolehan suara pemohon paslon nomor 1 tersebut dikarenakan antara lain terdapat dugaan TSM berupa Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku petahana melalui panitia seleksi jabatan tinggi pratama telah melakukan proses pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sebelum masa jabatan dalam pengumuman blablabla… dan seterusnya. Anda jawab nggak ini?" tanya Saldi dalam sidang perkara Pilbup Banyuwangi 2024 di Gedung MK, Jumat (17/1/2025).
"Kami jawab yang kami sampaikan, Yang Mulia," ujar Maulana Yusuf.
"Apa jawabnya?" kata Saldi lagi.
Maulana kemudian hanya menyebut dalil pemohon adalah dugaan sengketa administrasi, tanpa menjelaskan apakah hal tersebut melanggar sesuai tuduhan atau tidak melanggar sehingga KPU meloloskan administrasinya.
"Tapi kan harus dijelaskan, tau nggak Anda?" tutur Saldi.
Nada bicara Saldi kemudian meninggi dan menanyakan apakah lawyer KPU Banyuwangi ini memahami perkara yang ia tangani.
"Anda baca nggak putusan MK, semua hal bisa dipersoalkan di sini, Anda harus tahu itu. Kita sudah putus berkali-kali, di MK itu tidak hanya angka, itu termasuk ini bisa dipersoalkan, makanya apa jawaban Anda terkait dengan ini. Jangan hanya mengatakan sengketa administrasi," kata Saldi.
Kuasa hukum tersebut terdiam, suasana hening di ruang sidang hingga Saldi kembali bertanya.
"Nggak ada penjelasan itu? Biar nanti saya tanya ke Bawaslu, sudah Anda lanjut ke Petitum saja," katanya.
"Baik, Yang Mulia," imbuh kuasa hukum KPU Banyuwangi.
Dalam petitum yang diinginkan oleh KPU, agar MK menerima eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Setelah dibacakan petitum, Saldi Isra kemudian kembali menanyakan perihal dalil gugatan pemohon.
Dalil ini kemudian dijawab oleh pihak terkait, atau kuasa hukum paslon nomor urut 1, yang menyebut pergantian pejabat sesuai dengan aturan yang berlaku karena telah mendapat surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi juga memberikan keterangan terkait dalil tersebut, yang diwakili oleh Adrianus Yansen Pale.
Pale menyebut dalil pemohon termasuk dalam hal penggantian pejabat 6 bulan sebelum pemilihan yang pada pokoknya tidak ada temuan.
"Berkenaan dengan semua dalil permohonan a quo, tidak satupun terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran maupun permohonan sengketa yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi," ucap Pale.