Saat Miras Bikin ABK di Muara Baru Gelap Mata Tusuk 2 Temannya...

Saat Miras Bikin ABK di Muara Baru Gelap Mata Tusuk 2 Temannya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak buah kapal (ABK) berinisial ST (27) dan YN (41) menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh temannya sendiri, S (25).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi insiden.

Menurut keterangan Ade Ary, peristiwa diketahui ketika ABK berinisial EV sedang duduk di atas kapal.

Tiba-tiba, ST datang menghampirinya dengan luka tusuk di perutnya, yang diduga dilakukan oleh S.

Dalam keadaan panik, EV meminta bantuan kepada YN untuk segera mengantar ST ke rumah sakit.

Namun, saat mereka menuruni tangga kapal, YN juga mengalami penusukan oleh S.

“Namun, saat menuruni tangga kapal, YN berteriak karena juga mengalami penusukan yang dilakukan S,” ungkap Ade Ary.

KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU Kapolsek Muara Baru, AKP Nislan, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (7/1/2025).

Kapolsek Muara Baru AKP Nislan menjelaskan, penusukan tersebut terjadi karena S berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Setelah pulang bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan beristirahat, mereka ada sedikit minuman keras,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya, Selasa.

Penusukan ini bermula saat kapal cumi KM Mulia Satu bersandar di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru usai berlayar dari Marauke.

Sambil beristirahat, para ABK menenggak minuman keras.

Hal ini memicu S untuk menuduh ST mencuri ponselnya. ST belum sempat membantah sebelum ditusuk pelaku.

"Pelaku merasa kehilangan ponsel dan menuduh korban. Belum sempat menyanggah cuma langsung dilakukan penusukan," tambah Nislan.

S menusuk ST dan YN dengan pisau berukuran 30 sentimeter yang biasa digunakan untuk memfilet ikan.

Akibat dari penyerangan ini, YN dan ST dilarikan ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk mendapatkan perawatan.

"Yang satu (ST) kondisi stabil, yang satu (YN) kemarin dilakukan tindakan operasi karena ususnya ke luar jadi masih kritis," ucap Nislan.

Keduanya kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah menusuk temannya, S juga berusaha menyembunyikan barang bukti berupa pisau yang digunakannya.

“Pelaku sempat mengamankan pisau di atap kapal,” ujar Nislan.

Tindakan S membuat polisi kesulitan dalam menemukan alat tersebut, tetapi setelah beberapa waktu, pisau yang digunakan berhasil ditemukan.

S juga sempat melawan saat ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Sempat melakukan perlawanan,” kata Nislan.

Menurut polisi, perlawanan tersebut terjadi karena S masih di bawah pengaruh minuman keras.

Polisi, yang dibantu oleh ABK lain, berhasil menangkap S dan memborgolnya.

Saat ini, S telah berada di Polsek Muara Baru dan terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Sumber