Saat PDI-P Menyerah di Kandang Sendiri
JAKARTA, KOMPAS.com - Jagoan PDI-P pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi, mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Bak menyerah sebelum berperang, PDI-P tidak melanjutkan gugatan yang sebelumnya sudah mencapai tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025).
Kala itu, PDI-P menyampaikan beragam tudingan terhadap pelaksanaan Pilkada Jateng yang dianggap membuat Andika-Hendi mengalami kekalahan di kandang sendiri.
Adapun pencabutan gugatan telah dinyatakan secara resmi oleh Hendi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," beber Hendi.
Namun, mantan wali kota Semarang itu tidak mengungkapkan alasan pencabutan.
Ia hanya menyebut alasan pasti bisa diungkapkan oleh Andika atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Melihat kembali persidangan sebelumnya, kubu Andika-Hendi yang menggugat hasil Pilkada Jateng menyebut keterlibatan nama-nama tokoh besar di dalamnya.
Salah satunya adalah nama Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, menyinggung soal kedekatan Jokowi dengan Calon Gubernur Ahmad Luthfi yang berujung pada kemenangan Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jateng 2024.
“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan PJ (Penjabat) Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” ujar Roy saat membacakan permohonan, Kamis lalu.
Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.
"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024," kata Roy.
Dalam berkas permohonan yang sudah diperbaiki, Andika-Hendi juga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo disebut memberikan dukungan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.
Dalam permohonannya, kubu Andika-Hendi juga mendalilkan adanya pengarahan aparat dan kepala desa untuk memenangkan Luthfi-Taj Yasin.
Roy membeberkan, ada sejumlah pertemuan kepala desa yang disinyalir bertujuan untuk mengonsolidasikan dukungan kepala desa kepada Luthfi-Taj Yasin.
Selain pengerahan kepala desa, pihak Andika-Hendi juga menduga telah terjadi intimidasi terhadap kepala desa di Jawa Tengah.
Roy menyebutkan, intimidasi itu merupaka kelanjutan dari intimidasi serupa yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2024, yakni dengan memanggil para kepala desa untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.
“Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan khususnya terhadap kepala desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” kata dia.
Tak Terkait Kasus Hasto
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menegaskan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jateng yang diajukan pasangan Andika-Hendi ke MK tak berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Menurut Guntur, persoalan yang menyeret Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P sudah bergulir sejak 2020.
Dengan demikian, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti Andika-Hendi.
"Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan. Kemudian satu sidangnya di MK, satunya di KPK,” ujar Guntur Romli kepada Kompas.com, Senin.
Meski begitu, Guntur mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci alasan di balik pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di MK.
Sebab, Guntur mengaku sedang mendampingi Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah elite PDI-P lainnya.
Terkait hal ini, pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai ada keganjilan di balik sikap yang diambil PDI-P.
Terlebih, Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai basis atau kandang banteng.
"Bagi PDI-P, jarang ditemui mundur di tengah jalan, cabutan gugatan yang dilayangkan, cukup ganjil bagi PDI-P. Terlebih, Jateng merupakan basis suara PDI-P yang potensial mereka perjuangkan," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin.
Menurut dia, tujuan gugatan pilkada yang dilayangkan Andika-Hendi bukan sekadar untuk menang, tetapi juga menguji kebenaran proses pilkada yang adil dan bermartabat.
Oleh karenanya, menurut Dedi, menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.
"Bisa saja terkait dengan tekanan pada PDI-P, atau ada upaya tawar menawar dan Pilkada Jateng menjadi salah satu materi tawar," kata dia.