Saeful Bahri Kembali Tak Penuhi Panggilan, KPK Buka Peluang Jemput Paksa
Eks terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB), kembali tak memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. KPK mengingatkan kemungkinan penjemputan paksa.
"Sampai saat ini Saudara Saiful Bahri diketahui tidak hadir. Saya belum terinfo apakah ada informasi atau konfirmasi ketidakhadirannya yang patut dan wajar dari penyidik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
"Tentunya, apabila tidak ada karena ini sudah dua kali panggilan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Tessa mengatakan penyidik KPK berharap Saeful kooperatif. Diharapkan agar Saeful tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyidikan.
Saeful dipanggil KPK sebelumnya pada Rabu (8/1). Namun tidak hadir.
"Namun dalam hal ini KPK melalui penyidik. Juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif. Untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan," tuturnya.
Adapun pada hari ini KPK melakukan pemanggilan kepada sejumlah orang terkait kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), yang kini jadi tersangka. KPK memanggil sejumlah saksi, seperti staf Hasto, Kusandi (K), hingga Saeful Bahri (SB).
"Hari ini Selasa (14/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk Tersangka HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (14/1).
"K wiraswasta/staf dari Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP). SB wiraswasta, anggota kader PDI Perjuangan," tambahnya.
Selain itu, ada tiga orang lain yang dipanggil adalah Saffar M Godam pegawai negeri sipil, Nur Hasan sekuriti satgas di kantor DPP PDI Perjuangan, dan Jhoni Ginting karyawan BUMN.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Simak juga Video Serba-serbi Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka oleh KPK
[Gambas Video 20detik]