Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Suap Proyek Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor atau Paman Birin hari ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun, Sahbirin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Tessa mengatakan Sahbirin tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya dalam panggilan hari ini. KPK segera menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Sahbirin.
"Tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," ujar Tessa.
"KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," tambah Tessa.
KPK sempat menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pemprov Kalsel. Dia diduga menerima aliran uang korupsi.
Dalam konferensi pers kasus tersebut pada 8 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Berikut ini daftarnya
Tersangka penerima
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Paman Birin lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim lalu memutuskan untuk menerima gugatan dari Paman Birin. Status tersangkanya pun gugur.
Selang beberapa hari menang praperadilan, Paman Birin mengumumkan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. KPK mengatakan penyidikan kepada Paman Birin tidak berhenti meski ia telah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggaraan negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut, " kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Lihat juga Video Kemendagri Sudah Tunjuk Pelaksana Saat Gubernur Kalsel Disebut Hilang
[Gambas Video 20detik]